PKM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA CILEGON
Keywords:
kebijakan publik, implementasi kebijakan publik, kebijakan penataan ruang terbuka hijau (RTH)Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah penataan ruang perkotaan yang berfungsi sebagai kawasan lindung, kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan hijau jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif mampu menggambarkan atau memecahkan masalah secara sistematis. Melalui penelitian ini akan diperoleh output penelitian berupa analisis kualitatif mengenai implemetasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Cilegon. Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau ditargetkan akan memenuhi kebutuhan sesuai dengan UU tentang 20% untuk wilayah publik pada tahun 2021 sesuai dengan RPJMD yang telah di rancang. Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau di kota Cilegon melakukan kerja sama dengan Privat dan dinas pertanahan untuk memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan oleh UU no 20 tahun 2007.
References
Asdak, Chay. 2012. Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Astriani, Nadia. 2014. Implikasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Dalam Penataan Ruang di Jawa Barat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. Vol, No. 2. April-Juni 2014: 242-254.
Badan Pusat Statistik. 2022. “Statistik Daerah Kota Cilegon 2022”. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2021 dari https://cilegonkota.bps.go.id/
Cholis. 2018. RTH Ciwandan Tak Terawat, Kumuh, dan Penuh Sampah. Fakta Banten.https://faktabanten.co.id/rth-ciwandan-tak-terawat-kumuh-dan-penuh-sampah-2/. Diakses pada 27-01-2020.
Laporan Kinerja Pemerintah Kota Cilegon 2016.
Laporan data ruang terbuka hijau Kota Cilegon 2018 Dinas Pertamanan dan Permukiman Kota Cilegon 2019
Moleong, Lexy J. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhlisin. 2016. Potensi Dan Tantangan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota Cilegon. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Banten.
Nunung Siwi Utari . 2018. Pentingnya Ruang Terbuka Hijau dalam Tata Ruang Perkotaan Sebagai Sudut Pandang Pembangunan Berkelanjutan Serta Aspek Kelestarian Ekologi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di kawasan Perkotaan.
Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2010-2020.
Suparno. 2017. Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Dwiputra Pustaka Jaya.
Tjokromidjojo, Bintoro. 1988. Manajemen Pembangunan. Jakarta. Haji Masagung.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sevana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.